Hakim Izinkan Tom Lembong Hadiri Sidang Praperadilan Secara Daring
By Cecep Mahmud
20 Nov 2024
Tom Lembong, diijinkan untuk menghadiri sidang praperadilan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto X)
LBJ - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diperbolehkan menghadiri sidang praperadilan secara daring pada Kamis (21/11/2024). Keputusan ini diambil oleh Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Sidang praperadilan digelar terkait gugatan Tom Lembong atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Gugatan ini diajukan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan sejak 29 Oktober 2024.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, meminta agar kliennya dapat hadir, meskipun secara daring.
Baca juga: Kejagung Bantah Tuduhan Abuse of Power dalam Kasus Tom Lembong
"Kami tetap menanyakan tentang kehadiran tersangka, mohon bantuan dari ketua pimpinan sidang menanyakan," ujar Ari.
Ari menilai, kehadiran Tom penting untuk memperkuat proses persidangan. Tanpa kehadirannya, praperadilan dianggap kehilangan urgensinya.
Jaksa Kejaksaan Agung berpendapat, kesaksian Tom lebih relevan untuk proses pembuktian, bukan dalam praperadilan.
"Permohonan ini sebetulnya hal-hal yang konteksnya pembuktiannya lagi di situ," ungkap jaksa dalam persidangan.
Namun, Ari menegaskan bahwa kehadiran Tom adalah hak tim kuasa hukum.
"Kami yang punya kepentingan dan tidak ada larangan," ujarnya.
Baca juga: Hakim Sarankan Pengacara Tom Lembong Koordinasi dengan Kejagung
Hakim Tumpanuli akhirnya memutuskan bahwa Tom dapat hadir secara daring menggunakan Zoom.
"Nanti secara Zoom saja dihadirkan, kita dengarkan apa yang ingin disampaikan oleh tersangka," kata hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (21/11/2024). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Tom secara daring sebagai bagian dari proses pembuktian.
Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa Tom tiga kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut pengelolaan impor komoditas strategis.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini