×
image

Proses Pembebasan Terpidana Mati Mary Jane Veloso ke Filipina Belum Final, Ini Faktanya

  • image
  • By Shandi March

  • 20 Nov 2024

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan belum ada kesepakatan mengenai pemulangannya ke Filipina. (X@PTVph)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan belum ada kesepakatan mengenai pemulangannya ke Filipina. (X@PTVph)


LBJ -  Kabar pembebasan Mary Jane Veloso yang diumumkan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa Mary Jane masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan belum ada kesepakatan mengenai pemulangannya ke Filipina.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, hingga kini masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang sebelumnya diunggah oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, yang menyatakan bahwa Mary Jane telah dibebaskan.

Baca juga : Indonesia Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Bongbong Marcos: “Terima Kasih Indonesia

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, pada Rabu (20/11).

Deddy juga menjelaskan bahwa pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin, pada 11 November 2024 membahas penyelesaian hukum Mary Jane.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait pembebasan atau pemindahannya ke Filipina.

Perundingan Masih Berlanjut

Menurut Deddy, pemerintah Indonesia menghormati permintaan Filipina untuk memindahkan Mary Jane ke negaranya. Namun, keputusan tersebut memerlukan diskusi dengan berbagai pihak, seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, serta mekanisme perundingan bilateral yang lebih komprehensif.

"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Indonesia saat ini hanya dapat memproses permintaan pemindahan narapidana (transfer of prisoner) berdasarkan permintaan resmi dari negara asal, bukan sistem pertukaran narapidana (exchange of prisoner).

"Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," tegas Deddy.

Sebelumnya, Presiden Marcos Jr menyatakan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah diplomasi panjang selama lebih dari satu dekade.

Baca juga :Densu Laporkan Farhat Abbas Dugaan Pengancaman, Polisi Beberkan Barang Bukti

"Mary Jane Veloso akan pulang," Dalam unggahan di media sosialnya, ia menulis.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kerja sama yang telah terjalin.

"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Mary Jane masih menjalani hukuman di Lapas Yogyakarta, dan status hukumnya tetap sebagai terpidana mati.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post