Indonesia Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Bongbong Marcos: “Terima Kasih Indonesia"
By Shandi March
20 Nov 2024
.jpeg)
Mary Jane Veloso, warga Filipina yang terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dibebaskan setelah lebih dari satu dekade diplomasi antara Filipina dan Indonesia. (X@Juan Ponce Enrile Outlives)
LBJ - Mary Jane Veloso, warga Filipina yang terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dibebaskan setelah lebih dari satu dekade diplomasi antara Filipina dan Indonesia. Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr mengumumkan kabar bahagia ini melalui media sosial.
Mary Jane Veloso, seorang ibu asal Filipina yang divonis mati atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin pada tahun 2010, akhirnya dibebaskan. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024).
"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
Ia menjelaskan bahwa pembebasan Mary Jane merupakan hasil dari upaya diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia. Selama lebih dari satu dekade, pemerintah Filipina terus bernegosiasi untuk menunda eksekusi Mary Jane.
Baca juga Imbas Rekam Napi Pesta di Lapas Tanjung Raja, Robby Dimutasi dan Bantah Positif Narkoba
Presiden Marcos Jr juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas kerja sama yang telah terjalin.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang," ujar Marcos Jr.
"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.
Kronologi Kasus Mary Jane
Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Baca juga : Densu Laporkan Farhat Abbas Dugaan Pengancaman, Polisi Beberkan Barang Bukti
Dalam pembelaannya, Mary Jane mengaku hanya diperalat oleh jaringan narkoba internasional. Ia juga menjadi salah satu dari daftar terpidana mati yang sempat dijadwalkan eksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah adanya permintaan dari Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino III, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kini, Mary Jane akan kembali ke Filipina sebagai simbol keberhasilan diplomasi dan hubungan erat antara kedua negara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini