×
image

Kejaksaan Agung Periksa Empat Mantan Pejabat Kemenhub

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 20 Nov 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saksi yang diperiksa pertama adalah ZUL, Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2017. (X/@KutaReal__X)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saksi yang diperiksa pertama adalah ZUL, Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2017. (X/@KutaReal__X)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Pada Selasa (19/11), empat mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saksi yang diperiksa pertama adalah ZUL, Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2017.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan saksi dalam kasus ini,” kata Harli, Rabu (20/11).

Baca juga: Kejaksaan Agung: Lima Menteri Perdagangan Tidak Terkait Kasus Tom Lembong

Saksi lain yang diperiksa adalah AHM, mantan Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016-2017. Selain itu, LAA dan VM, masing-masing mantan Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II dan Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II, turut dimintai keterangan.

Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan tender oleh tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Prasetyo diduga memerintahkan pembagian proyek menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan tertentu.

“Dokumen teknis pengadaan bahkan tidak sesuai regulasi,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Dalam pelaksanaannya, proyek tidak didahului studi kelayakan dan dokumen jalur kereta. Akibatnya, jalur kereta Besitang-Langsa tidak sesuai desain, mengalami penurunan tanah, dan tidak bisa digunakan.

“Kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun,” ungkap Harli.

Baca juga: Kejagung Sita Seluruh Aset Hendry Lie: Termasuk Vila Mewah Senilai Rp 20M

Anggaran proyek sebesar Rp1,3 triliun berasal dari surat berharga syariah negara (SBSN). Namun, kesalahan prosedur menyebabkan pembangunan tidak sesuai spesifikasi.

Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa Rieki Meidi Yuwana, diduga melakukan lelang tanpa dokumen teknis yang sah.

“Pengaturan proyek ini menunjukkan adanya pelanggaran serius,” tambah Harli. Kasus ini menyoroti buruknya tata kelola proyek strategis.

Penyidik berkomitmen mengungkap aktor lain yang terlibat. Pemeriksaan saksi, termasuk pejabat sebelumnya, diyakini dapat menguak skema korupsi lebih dalam. Proyek strategis ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk pengelolaan anggaran negara.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post