Densu Laporkan Farhat Abbas Dugaan Pengancaman, Polisi Beberkan Barang Bukti
By Sitiayani
19 Nov 2024
Denny Sumargo. Foto: Medsos
LBJ - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dilayangkan Denny Sumargo alias Densu terhadap Farhat Abbas soal dugaan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dilayangkan melalui kuasa hukum Denny, Sogi Bagaskara.
"Menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media, " kata Ade Ary, Selasa (19/11/2024).
"Terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban," lanjut Ade Ary.
Pernyataan Farhat membuat Denny selaku korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan ke pihak berwajib.
"Dugaan peristiwanya pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP," ucap Ade Ary.
Kata Ade Ary, dalam laporan pelapor menyertakan barang bukti berupa satu buah rekaman video. Laporan masih didalami penyelidik.
"Ini sedang didalami oleh rekan-rekan penyelidik. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu," ujarnya.
Diketahui, pada Senin (18/11/2024), Denny mendatangi Polda Metro Jaya menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) soal laporan tersebut.
Sebelumnya, Farhat melaporkan Denny ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian.
Laporan diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2024. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini