Kejagung Sita Seluruh Aset Hendry Lie: Termasuk Vila Mewah Senilai Rp 20M
By Cecep Mahmud
19 Nov 2024
Hendry Lie, saat ditangkap di bandara Soekarno Hatta. (X @heraloebss)
LBJ - Seluruh aset milik Hendry Lie, tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Timah Tbk, resmi disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, memastikan hal ini.
“Semua aset tersangka sudah kita lakukan penelusuran, pencarian, dan penyitaan,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa dini hari (19/11/2024).
Salah satu aset yang disita adalah vila mewah di Bali. Vila tersebut berdiri di atas lahan 1.800 meter persegi dan diperkirakan bernilai Rp 20 miliar. Menurut Qohar, penyitaan vila dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Tidak kecuali aset Hendry Lie yang berupa vila di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” tegas Qohar.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
Selain vila, Hendry Lie diketahui memiliki banyak aset lain. Mulai dari tanah hingga bangunan, semuanya sudah disita.
“Dia punya banyak, ada tanah, bangunan termasuk (vila) yang di Bali sudah kami lakukan penyitaan,” tambah Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan vila di Bali dibeli Hendry pada 2022 atas nama istrinya. Vila tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi.
"Uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," ujar Harli.
Baca juga: Korupsi Timah Rp300 Triliun: Kejagung Ringkus Hendry Lie di Soekarno-Hatta
Hendry Lie adalah tersangka ke-22 dalam kasus tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyitaan aset dilakukan Kejagung untuk memulihkan kerugian negara. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat atas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini