×
image

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 19 Nov 2024

Dirdik Jampidsus Kejagung,  Abdul Qohar, sebut penyitaan aset dilakukan untuk menutupi kerugian negara.  (Foto X)

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sebut penyitaan aset dilakukan untuk menutupi kerugian negara. (Foto X)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menyita seluruh aset para tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah. Langkah ini dilakukan untuk menutup kerugian negara yang mencapai Rp 332,6 triliun.

Salah satu tersangka terbaru, Hendry Lie, telah ditangkap dan asetnya disita, termasuk vila mewah di Bali.

Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan menyita aset seluruh tersangka korupsi tata niaga timah. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 332,6 triliun.

“Kerugian negara kan Rp 332,6 triliun, itu nanti akan dikenakan uang pengganti,” ujar Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung, Selasa dini hari (19/11/2024).

Baca juga: Korupsi Timah Rp300 Triliun: Kejagung Ringkus Hendry Lie di Soekarno-Hatta

Tersangka terbaru adalah pengusaha Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air. Ia merupakan tersangka ke-22 dalam kasus ini. Sebelumnya, Hendry dirawat di Singapura sejak Maret 2024.

“Dari Hendry Lie, kami menyita seluruh aset, termasuk vila mewahnya di Bali,” tambah Abdul Qohar.

Penyitaan aset dilakukan untuk menutupi kerugian negara. Nilai aset para tersangka akan dikonversi untuk mengganti kerugian.

“Aset yang telah disita akan dilelang jika sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Abdul Qohar.

Baca juga: Profil Hendry Lie, Terlibat Korupsi Timah dan Kabur ke Singapura

Kasus ini terjadi antara 2015-2022 di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk. Penyitaan aset dilakukan setelah tersangka diamankan pada Senin (18/11/2024).

Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Aset hasil korupsi akan dikembalikan kepada negara sesuai putusan pengadilan.

Kejagung akan melelang aset setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kerugian ini diperhitungkan dengan nilai aset tersangka,” tegas Abdul Qohar.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post