Kejagung Bantah Tuduhan Abuse of Power dalam Kasus Tom Lembong
By Cecep Mahmud
19 Nov 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menolak tudingan abuse of power dalam penetapan status tersangka Tom Lembong. (tangkap layar)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula telah sesuai hukum. Tuduhan abuse of power yang dilontarkan kuasa hukum Tom Lembong menjadi isu dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula sejak Oktober 2024.
Penetapan ini mendapat kritik tajam dari pihak kuasa hukum Tom Lembong, yang menuding adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menolak tudingan tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Penetapan Tersangka yang Tidak Sah
“Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara,” tegas Harli, Senin (18/11/2024).
Kasus ini saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Pada Selasa (19/11/2024), Kejagung dijadwalkan membacakan eksepsi atas gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong.
“Kita ikuti saja prosesnya ya,” ujar Harli saat dimintai keterangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut tidak Terjadi Surplus Gula di Tahun 2015
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid, menyebut tuduhan korupsi impor gula tidak berdasar. Ia menyoroti pernyataan Kejagung yang menyebut kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa merujuk audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pernyataan Kejagung telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 miliar tanpa didasarkan hasil audit BPK RI merupakan perbuatan abuse of power,” ungkap Zaid dalam persidangan.
Zaid juga menilai proses penyidikan tidak memenuhi aturan KUHAP, khususnya Pasal 1 Angka 14, serta bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah,” tambahnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini