×
image

Lemkapi Minta Proses Hukum Said Didu Harus Bebas dari Politisasi

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 19 Nov 2024

Pemanggilan Said Didu dilakukan berdasarkan laporan Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. (X / tangkap layar)

Pemanggilan Said Didu dilakukan berdasarkan laporan Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. (X / tangkap layar)


LBJ - Lemkapi menegaskan pentingnya menjaga netralitas hukum dalam kasus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. Pemanggilan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Proses hukum diminta tidak diseret ke ranah politik.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan tanggapan terkait pemanggilan Said Didu oleh Polresta Tangerang. Said Didu dipanggil sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menyatakan pemanggilan ini adalah murni proses hukum.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum dan tidak menyeretnya ke politik,” ujar Edi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Said Didu Penuhi Panggilan Polisi:

Pemanggilan Said Didu dilakukan berdasarkan laporan Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang. Maskota juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Menurut Maskota, pernyataan Said Didu dianggap mencemarkan nama baiknya.

“Setiap warga yang merasa dirugikan punya hak melapor,” tambah Edi.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan 3, serta pasal-pasal KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan diajukan pada 16 Agustus 2024 melalui SPKT Polresta Tangerang.

Edi menambahkan, kritik terhadap pemerintah bukan masalah. Namun, jika menyangkut nama seseorang dan menimbulkan kerugian, proses hukum harus dijalankan.

Polresta Tangerang dijadwalkan memeriksa Said Didu pada Selasa ini. Pemeriksaan dilakukan untuk menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

Baca juga: Polresta Tangerang Akan Panggil Said Didu Terkait Penyebaran Hoax

Pemanggilan dilaksanakan di Polresta Tangerang, Banten. Proses ini dilakukan sesuai dengan laporan resmi yang diajukan Maskota.

Lemkapi menegaskan bahwa proses hukum ini tidak boleh dipolitisasi.

“Terlalu jauh jika laporan ini dikaitkan dengan politik atau disebut kriminalisasi,” jelas Edi.

Ia juga meminta semua pihak menghormati hukum. “Biarkan pihak berwajib menangani kasus ini secara profesional,” tutup Edi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post