×
image

Said Didu Penuhi Panggilan Polisi: "Saya Hanya Membela Rakyat"

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 19 Nov 2024

Said Didu  dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. (X / tangkap layar)

Said Didu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. (X / tangkap layar)


LBJ - Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005–2010, memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang pada Selasa (19/11). Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang dinilai menghasut dan menimbulkan kebencian.

Said Didu tiba di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukum serta puluhan elemen masyarakat dari wilayah pesisir Pantai Utara (Pantura) Tangerang. Kehadirannya juga mendapat dukungan dari mantan Ketua KPK periode 2011–2015.

Puluhan massa yang hadir membawa spanduk dan poster bertuliskan “We Stand With Said Didu” sebagai bentuk dukungan moral. Mereka menyatakan aksi tersebut adalah upaya menegakkan keadilan.

“Ini bukan hanya soal Said Didu, tetapi tentang bagaimana kebebasan berpendapat harus tetap dilindungi,” ujar salah satu pendukung di lokasi.

Baca juga: Polresta Tangerang Akan Panggil Said Didu Terkait Penyebaran Hoax

Dalam pemeriksaan, Said Didu mengaku siap menghadapi tuduhan yang dilayangkan oleh Maskota, Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing. Ia dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Saya tidak ada persiapan khusus. Tadi saya hanya diantar oleh anak dan istri saya. Mereka hanya berpesan agar saya kembali dengan selamat,” ungkap Said kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya tidak mengarah pada penyebaran kebencian, melainkan pembelaan terhadap masyarakat pesisir yang mengalami ketidakadilan sosial.

“Jika kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu itu dia yang melakukan. Logikanya itu, karena saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini,” jelasnya.

Baca juga: Mahfud MD Dukung Said Didu: Tanah PIK 2 Rp50 Ribu/M2, Lebih Murah dari Minuman Es!

Said Didu menilai laporan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar. Menurutnya, ia hanya mengungkapkan fakta sosial yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

“Rakyat ini tolong dibela. Masa saya mengajarkan kebencian? Kalau semua orang diam, nanti kalau ada saudara kalian yang dibunuh, tidak akan ada yang berani karena takut dilaporkan,” ujar Said.

Ia juga mengaku tidak mengenal pelapor dan tidak pernah menyinggung pihak tertentu secara langsung.

“Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali,” tambahnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post