×
image

Profil Hendry Lie, Terlibat Korupsi Timah dan Kabur ke Singapura

  • image
  • By Shandi March

  • 19 Nov 2024

Hendry Lie, bos Sriwijaya Air dan PT TIN ditangkap terkait kasus korupsi Timah. (X @heraloebss)

Hendry Lie, bos Sriwijaya Air dan PT TIN ditangkap terkait kasus korupsi Timah. (X @heraloebss)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang sebelumnya sempat kabur ke Singapura.

Hendry Lie, salah satu pendiri Sriwijaya Air, ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam. Sebelumnya, ia sempat kabur ke Singapura dengan alasan menjalani pengobatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Hendry awalnya diperiksa sebagai saksi pada Februari 2024.

Namun, pada 25 Maret, ia diketahui telah berada di Singapura.

“Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth,” ungkap Qohar dalam konferensi pers.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan cegah terhadap Hendry. Selain itu, permohonan pencabutan paspornya diajukan untuk mempersulit pelariannya.

Hendry akhirnya kembali ke Indonesia karena masa berlaku paspornya habis pada 27 November 2024. Saat mendarat di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pukul 22.30 WIB, ia langsung dibekuk oleh petugas.

Hendry kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika dan resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Profil Singkat Hendry Lie

Hendry Lie dikenal sebagai salah satu pendiri maskapai Sriwijaya Air bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada tahun 2000-an.

Selain di sektor penerbangan, Hendry juga aktif di bisnis tambang. Ia diketahui sebagai pemilik PT TIN, perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang mencakup kerusakan ekologis senilai Rp271,6 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan total 23 tersangka, termasuk Hendry Lie, atas dugaan keterlibatan dalam skema korupsi besar ini.***








Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post