Korupsi Timah Rp300 Triliun: Kejagung Ringkus Hendry Lie di Soekarno-Hatta
By Shandi March
19 Nov 2024
Kejaksaan Agung berhasil menangkap Hendry Lie, tersangka korupsi tata niaga timah, di Bandara Soekarno-Hatta. (X@jaksapedia)
LBJ - Kejaksaan Agung berhasil menangkap Hendry Lie, tersangka korupsi tata niaga timah, di Bandara Soekarno-Hatta. Pelariannya ke Singapura berakhir setelah paspornya habis masa berlaku.
Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, yang telah menjadi tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah periode 2015-2022, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah delapan bulan keberadaannya di Singapura diketahui.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Hendry sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024.
Baca juga : Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Klaim Tak Bisa Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri
Namun, pada Maret, Hendry berangkat ke Singapura dengan alasan pengobatan di Mount Elizabeth Hospital.
“Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth," ungkap Qohar dalam konferensi pers Selasa (19/11) dini hari.
Hendry terus mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Kejaksaan bahkan telah mengajukan pencekalan dan pencabutan paspornya kepada Otoritas Imigrasi.
Akhir Pelarian
Keputusan Hendry Lie untuk kembali ke Indonesia pada 18 November 2024 dilatarbelakangi masa berlaku paspornya yang habis pada 27 November.
“Sehingga tidak memungkinkan untuk perpanjangan, karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspornya yang bersangkutan,” kata Qohar.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Hendry langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga :Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Penetapan Tersangka yang Tidak Sah
Dalam waktu satu jam, penyidik memutuskan untuk menahan Hendry selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus korupsi tata niaga timah ini melibatkan total 23 tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi PT Timah. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun, termasuk kerusakan ekologis senilai Rp271,6 triliun.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini