5 Saksi Kasus Dugaan Aborsi Anak Nikita Mirzani Sudah Diperiksa, Vadel Badjideh dan LM Bakal Dijadwalkan
By Sitiayani
18 Nov 2024
Nikita Mirzani. Foto: Medsos
LBJ - Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa lima saksi kasus laporan Nikita Mirzani melibatkan Vadel Bajideh.
Kelima saksi terdiri atas tiga saksi Kementerian PPPA, satu orang dokter, dan satu sekuriti apartemen.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di tempat masing-masing. Hanya saksi sekuriti apartemen diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi setelah berkoordinasi, dari Kementerian PPPA, dimintai keterangan di kantor Kementerian PPPA. Jadi dari penyidik jemput bola ke sana, " jelas Nurma, Senin (16/11/2024).
“Saksi lain juga sama, dokter juga tadi dari penyidik PPA juga ke dokter untuk minta keterangan," lanjutnya.
Kata Nurma, dari lima saksi, empat orang diajukan terlapor Vadel. Sementara satu saksi yakni sekuriti apartemen merupakan saksi diajukan pihak Nikita Mirzani.
"Saksi, itu ajuan dari VA. Jadi kita memanggil sebagai saksi dari VA. Satu dari NM, yang sekuriti di salah satu apartemen," terang Nurma.
Lebih jauh, Nurma menjelaskan akan dilakukan jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Vadel. Hal yang sama juga terhadap anak Nikita Mirzani, LM.
"Nanti dijadwalkan oleh penyidik. Yang jelas sudah dijadwalkan, sudah dilayangkan, pasti kita update. Lebih cepat lebih baik karena memang kasus yang lain menunggu," jelas Nurma.
"Jadwal (LM) ada di penyidik. Jika memang sudah dilayangkan surat atau sudah dipanggil, nanti kita update. (LM) masih, masih di rumah aman. Sampai saat ini masih di rumah aman," ungkap Nurma.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pemanggilan empat saksi ini berdasarkan pertimbangan penyidikan. Ade Ari mengungkapkan upaya ini diharapkan bisa mempercepat penetapan tersangka.
"Penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik untuk menemukan siapa tersangkanya sehingga peristiwanya menjadi terang," jelas Ade Ary.
Status kasus ini kini di tahap penyidikan. Ade Ary menyebutkan penyidik meningkatkan status perkara setelah menemukan dugaan tindak pidana melalui gelar perkara. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini