×
image

Polresta Tangerang Akan Panggil Said Didu Terkait Penyebaran Hoax

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 18 Nov 2024

Said Didu, dipanggil polisi terkait  dugaan menyebarkan informasi yang menghasut dan berita hoaks. (Tangkap layar)

Said Didu, dipanggil polisi terkait dugaan menyebarkan informasi yang menghasut dan berita hoaks. (Tangkap layar)


LBJ - Polresta Tangerang memanggil Said Didu untuk pemeriksaan terkait dugaan penyebaran informasi menghasut dan kebencian. Kuasa hukumnya menyatakan pemanggilan ini diduga bertujuan membungkam kritik terhadap proyek PSN PIK-2. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 19 November 2024.

Polresta Tangerang memanggil Said Didu terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP. Ia dituduh menyebarkan informasi yang menghasut dan berita hoaks. Tuduhan ini dilaporkan oleh Maskota, Ketua APDESI Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan hal ini.

"Ya, benar. Said Didu akan dilakukan proses pemeriksaan," katanya pada Senin (18/11).

Baca juga: Mahfud MD Dukung Said Didu: Tanah PIK 2 Rp50 Ribu/M2, Lebih Murah dari Minuman Es!

Pemeriksaan dijadwalkan Selasa, 19 November 2024, pukul 10.00 WIB di Polresta Tangerang.

Said Didu dilaporkan atas dugaan pelanggaran:

  • Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE tentang informasi menghasut dan hoaks.
  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama dan fitnah.

Tuduhan ini muncul setelah kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).

Laporan dilayangkan oleh Maskota, Kepala Desa Belimbing sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan kliennya akan hadir.

"Ya, betul besok kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap: Fakta Baru Terungkap

Namun, ia mengecam dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu.

"Proses hukum ini diduga bertujuan membungkam kritik terkait PSN PIK-2," jelasnya.

Menurut Gufroni, pernyataan Said Didu adalah bentuk ekspresi sah. “Pendapat tersebut dijamin oleh hukum nasional maupun internasional,” ujarnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post