Kejagung Evaluasi Informasi Pertemuan Tersangka ZR dan Hakim Agung
By Cecep Mahmud
18 Nov 2024
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. (foto X)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa informasi pertemuan singkat antara tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Hakim Agung Soesilo (S) menjadi bahan pertimbangan dalam penyelidikan dugaan suap kasasi Ronald Tannur.
Meski begitu, klarifikasi terhadap informasi tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan. Pertemuan ini terjadi secara tak sengaja dalam lift saat acara resmi, tanpa tindak lanjut dari Hakim Agung Soesilo.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa informasi mengenai pertemuan antara Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi, dengan Hakim Agung Soesilo akan menjadi bahan evaluasi bagi penyidik.
Baca juga: Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap: Fakta Baru Terungkap
“Semua informasi, termasuk pertemuan tersebut, akan menjadi masukan bagi penyidik,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (18/11).
Namun, Harli menambahkan, belum ada keputusan apakah penyidik akan mengklarifikasi langsung kepada tersangka Zarof.
“Itu sangat tergantung pada urgensi dan kebutuhan penyidikan,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers, Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa tim pemeriksa MA menemukan fakta bahwa Zarof bertemu secara singkat dengan Soesilo. Pertemuan itu terjadi pada 27 September 2024, di lift Universitas Negeri Makassar saat acara pengukuhan guru besar.
Menurut Yanto, Zarof sempat menyapa dan menyinggung soal kasasi Ronald Tannur. Namun, Soesilo tidak memberikan tanggapan.
Baca juga: Kasus Bebasnya Ronald Tannur: Edward Tannur Tidak Terlibat, Meirizka yang Beraksi
“Pertemuan itu sangat singkat. Tidak ada pembicaraan lebih lanjut,” jelas Yanto.
Tim pemeriksa juga memastikan bahwa Zarof tidak mengenal dua hakim agung lain yang menangani kasus ini, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Zarof Ricar bertindak sebagai perantara dalam upaya memuluskan putusan kasasi terpidana Ronald Tannur. Berdasarkan penyelidikan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk menjembatani proses ini.
Lisa disebut memberikan uang Rp5 miliar kepada Zarof, yang ditujukan untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Sebagai imbalan, Zarof dijanjikan upah Rp1 miliar.
Namun, Kejagung menyatakan bahwa hingga kini, Zarof belum menyerahkan uang tersebut kepada para hakim. Akibatnya, kasus ini diklasifikasikan sebagai dugaan pemufakatan jahat.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa tindak lanjut penyelidikan akan bergantung pada bukti dan kebutuhan mendesak.
“Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” tutup Harli.
Dengan pengakuan bahwa pertemuan di lift berlangsung tanpa rencana dan tanpa respons dari Hakim Agung Soesilo, penyelidikan akan terus memeriksa fakta terkait kasus ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini