Hakim Sarankan Pengacara Tom Lembong Koordinasi dengan Kejagung
By Cecep Mahmud
18 Nov 2024
Kehadiran Tom Lembong diperlukan karena ia mengetahui detail pemeriksaan yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka. (foto X)
LBJ - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun meminta tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Saran ini diberikan terkait permintaan menghadirkan Tom dalam sidang praperadilan. Tim kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan surat resmi agar klien mereka dapat hadir di persidangan berikutnya.
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong, menjadi pemohon dalam sidang praperadilan. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun memimpin sidang ini, sementara Kejaksaan Agung bertindak sebagai termohon.
Hakim Tumpanuli menyarankan pengacara Tom Lembong untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Saran ini merespons permintaan pengacara agar klien mereka dihadirkan selama persidangan. Namun, hakim menegaskan bahwa menghadirkan pemohon bukan tugas pengadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Penetapan Tersangka yang Tidak Sah
“Untuk menghadirkan pemohon adalah tanggung jawab termohon, tetapi tidak ada landasan hukum untuk pemohon hadir,” ujar Hakim Tumpanuli pada Senin (18/11/2024).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 November 2024.
Menurut kuasa hukum, kehadiran Tom Lembong diperlukan karena ia mengetahui detail pemeriksaan yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka. Kuasa hukum juga menyebut Tom tidak didampingi pengacara selama pemeriksaan tersebut.
“Pak Tom yang mengetahui langsung proses pemeriksaannya. Saat itu, tidak ada kuasa hukum yang mendampingi,” tegas Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut tidak Terjadi Surplus Gula di Tahun 2015
Tim kuasa hukum berencana segera mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung. Mereka berharap Kejaksaan memberikan izin agar Tom Lembong dapat hadir dalam persidangan berikutnya.
“Hari ini juga kami akan membuat surat ke kejaksaan. Kami berharap Pak Tom bisa hadir,” ujar Ari.
Tom Lembong telah ditahan Kejaksaan Agung sejak 29 Oktober 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Penahanannya diperpanjang setelah melewati 20 hari.
“Ya, penahanannya sudah 20 hari dan diperpanjang,” ungkap Ari.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini