×
image

Kasus Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Klaim Tak Bisa Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

  • image
  • By Shandi March

  • 18 Nov 2024

Tom Lembong saat dijemput oleh aparat Kejaksaan Agung. (Foto:X@CakKhum).

Tom Lembong saat dijemput oleh aparat Kejaksaan Agung. (Foto:X@CakKhum).


LBJ - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah tahun 2015-2016, disebut tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya sendiri. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro, dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).

"Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon," kata Sugito saat membacakan permohonan.

Sebaliknya, menurut Sugito, Kejaksaan Agung justru menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi Tom tanpa persetujuannya. Hal ini dinilai melanggar hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54, 55, dan 57 Ayat (1) KUHAP.

Baca juga : Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Penetapan Tersangka yang Tidak Sah

Praperadilan dan Tudingan Abuse of Power

Sugito juga menuding bahwa penahanan terhadap Tom Lembong dilakukan tanpa alasan objektif yang sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Ia menyebut penahanan tersebut tidak memenuhi syarat objektif, seperti adanya bukti yang cukup untuk menduga kuat keterlibatan tersangka.

"Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa 'diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup' tidak terpenuhi dan tindakan termohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," lanjut Sugito.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum meminta hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Selain itu, mereka juga menuntut penghentian penyidikan terhadap kliennya serta pemulihan nama baik.

Baca juga : Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar di PN Jaksel Hari Ini

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo," tutur Sugito.

Sidang berikutnya akan diisi dengan tanggapan dari Kejaksaan Agung atas tuduhan tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post