×
image

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut tidak Terjadi Surplus Gula di Tahun 2015

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 18 Nov 2024

 Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, membantah klaim surplus gula pada 2015. (tangkap layar)

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, membantah klaim surplus gula pada 2015. (tangkap layar)


LBJ - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, membantah klaim surplus gula pada 2015. Mereka menyebut produksi gula nasional lebih rendah dari konsumsi, menyebabkan defisit. Kejagung dianggap tidak sah dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tanpa memeriksa menteri lain yang menjabat dalam periode 2015–2023.

Pada 2015, Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan mulai 12 Agustus. Kuasa hukum menyebut produksi gula nasional tahun itu hanya 2,53 juta ton.

Namun, konsumsi gula melebihi angka tersebut.

"Ini menunjukkan defisit, bukan surplus seperti yang dinyatakan Kejagung," ujar Zaid Mushafi, kuasa hukum Lembong, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Penetapan Tersangka yang Tidak Sah

Zaid menegaskan, Kejagung perlu memeriksa menteri perdagangan sebelum dan sesudah Lembong. Sebagai perbandingan, sebelum Lembong, Rachman Gobel menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015. Setelahnya, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan juga menjabat hingga 2024.

"Penetapan ini tidak adil jika hanya menargetkan Tom Lembong," tambah Dodi S Abdulkadir, anggota tim kuasa hukum.

Tim hukum Lembong menilai Kejagung tidak memeriksa secara menyeluruh.

"Fakta menunjukkan Kejagung belum memeriksa para Mendag lainnya. Pernyataan ini menunjukkan kriminalisasi terhadap klien kami," tegas Dodi.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Dodi menyebut keputusan ini cenderung sewenang-wenang dan melanggar prinsip keadilan. Pemeriksaan mendalam terhadap semua menteri perdagangan, kata dia, adalah langkah yang seharusnya dilakukan.

Jika tudingan ini benar, proses hukum bisa dinilai cacat prosedur. Zaid meminta Kejagung menarik pernyataan terkait surplus gula 2015. Mereka juga mendesak pemeriksaan menyeluruh agar kasus ini menjadi transparan.

"Kami berharap ada keadilan tanpa pandang bulu. Penetapan klien kami sebagai tersangka harus dicabut," tutup Zaid.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post