Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Penetapan Tersangka yang Tidak Sah
By Cecep Mahmud
18 Nov 2024
Kuasa hukum Tom Lembong menyoroti kurangnya alat bukti dalapenetapan tersangka. (foto X)
LBJ - Kuasa hukum Thomas Lembong menyoroti lima kesalahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kesalahan tersebut meliputi pelanggaran prosedur hukum hingga kurangnya bukti permulaan. Kuasa hukum meminta pengadilan membatalkan status tersangka mantan Mendag tersebut.
Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkap lima kesalahan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia menyampaikan ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024). Menurutnya, penetapan tersangka Tom Lembong tidak sesuai prosedur hukum.
"Tom Lembong tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ari.
Hal ini, lanjutnya, melanggar hak kliennya sebagai warga negara.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Menurut Ari, penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang. Ia juga menyoroti bahwa Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 2016.
"Menteri yang menjabat setelah Tom Lembong juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata Ari menegaskan.
Ia menyebut rentang waktu jabatan tersebut harus menjadi pertimbangan.
Kuasa hukum lainnya, Dodi S Abdulkadir, menilai penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah. Penahanan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif penyidik.
Baca juga: Mantan Mendag Tom Lembong Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula
"Penahanan klien kami tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum," kata Dodi. Ia meminta agar tindakan tersebut ditinjau ulang demi keadilan.
Dodi juga menyoroti kurangnya alat bukti dalam kasus ini. Menurutnya, penetapan tersangka tidak didukung oleh minimal dua alat bukti, seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Dua alat bukti adalah kewajiban mandatori yang harus dipenuhi penyidik," ujar Dodi.
Ia menekankan pentingnya prinsip hukum tersebut dalam proses penyelidikan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini