×
image

Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap: Fakta Baru Terungkap

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 18 Nov 2024

Juru bicara Mahkamah Agung  Yanto menyampaikan hasil pemeriksaan dan menegaskan tidak ada bukti pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).(tangkap layar)

Juru bicara Mahkamah Agung Yanto menyampaikan hasil pemeriksaan dan menegaskan tidak ada bukti pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).(tangkap layar)


LBJ - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertemuan singkat antara mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dengan Hakim Agung Soesilo (S). Dalam konferensi pers, MA menegaskan tidak ada pelanggaran etika terkait kasus kasasi Ronald Tannur. Meski begitu, ZR diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim dengan dana Rp5 miliar yang belum disalurkan.

Tim pemeriksa MA menemukan fakta bahwa ZR sempat bertemu dengan Hakim Agung S di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Pertemuan tersebut berlangsung insidental di dalam lift saat acara pengukuhan guru besar honoris causa.

"Pada pertemuan insidental tersebut, ZR sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," jelas Yanto, Juru Bicara MA.


ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, diduga menjadi perantara suap untuk kasus Ronald Tannur. Selain ZR, nama pengacara Ronald, LR, juga muncul sebagai pihak yang mengatur dana Rp5 miliar untuk memengaruhi tiga hakim agung. Namun, tim pemeriksa memastikan ZR tidak mengenal hakim agung lainnya, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Baca juga: Permudah Pemeriksaan, Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Majelis hakim kasasi mengeluarkan keputusan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Ronald dinyatakan bersalah membunuh Dini Sera Afriyanti dan divonis lima tahun penjara. Keputusan ini berjalan sesuai prosedur normal tanpa pelanggaran etika, menurut tim pemeriksa MA.

Pengungkapan fakta dilakukan di konferensi pers yang digelar di Media Center MA, Jakarta. Yanto menyampaikan hasil pemeriksaan dan menegaskan tidak ada bukti pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

ZR ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat setelah ditemukan fakta bahwa uang suap senilai Rp5 miliar masih berada di rumah ZR. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut dana itu belum diserahkan kepada hakim yang ditargetkan.

"Ternyata uang itu masih di amplop, belum sampai ke hakim," kata Abdul Qohar.

MA menyatakan bahwa kasus kasasi Ronald Tannur sudah selesai, dengan putusan yang sesuai prosedur. Sementara itu, proses hukum terhadap ZR dan LR terus berlanjut.

Keduanya diduga kuat menjadi aktor utama dalam upaya memengaruhi putusan kasasi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post