×
image

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar di PN Jaksel Hari Ini

  • image
  • By Sitiayani

  • 18 Nov 2024

Tom Lembong. Foto: Istimewa

Tom Lembong. Foto: Istimewa


LBJ - Sidang Praperadilan diajukan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), akan digelar hari ini, Senin (18/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Tanggal sidang: Senin, 18 November 2024, jam sidang: 10:00:00 s/d selesai," demikian dikutip dari PN Jakarta Selatan, Senin.

Para pihak dalam hal ini kuasa hukum Tom Lembong dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta hadir di PN Jakarta Selatan

Sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung kasus dugaan korupsi importasi gula.

Upaya hukum ini diajukan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir guna menguji proses penyidikan dilakukan Kejagung di pengadilan. Permohonan praperadilan didaftarkan pada Selasa (5/11/2024).

Ari menjelaskan praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.

Menurut Ari, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

Ari menambahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata Ari.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10/2024) setelah menjalani pemeriksaan.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menekankan pengajuan praperadilan Tom Lembong merupakan hak diatur dalam hukum acara pidana.

"Ya silakan saja, itu adalah hak dari tersangka," jelas Harli.

Harli menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Tom Lembong di kasus importasi gula.

Kejaksaan mengeklaim akan mengusut tuntas kasus tersebut dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru. Sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post