Skandal Korupsi DJKA: KPK Dalami Aliran Dana ke Pejabat BPK
By Cecep Mahmud
17 Nov 2024
KPK mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap proyek perkeretaapian di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dana diduga mengalir ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penetapan 10 tersangka dilakukan setelah OTT di berbagai kota. Penyidik mendalami aliran dana dengan fokus pada temuan manipulasi audit proyek.
KPK mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Dugaan suap mencapai lebih dari Rp14,5 miliar. Para tersangka diduga menerima fee 5-10 persen dari nilai proyek.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, fokus penyelidikan adalah menelusuri aliran dana.
"Follow the money, ke mana pun dana tersebut disalurkan," kata Tessa di Jakarta (16/11/2024).
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Di antaranya pejabat DJKA seperti Harno Trimadi dan Bernard Hasibuan. Selain itu, beberapa kontraktor juga dijadikan tersangka pemberi suap, seperti Dion Renato Sugiarto dari PT Istana Putra Agung.
Korupsi terkait proyek jalur kereta api tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera. Lokasi lainnya meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Dugaan suap berlangsung pada 2018-2022. KPK memulai penyidikan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Baca juga: Kakak-Adik Rafael Alun Gugat KPK atas Perampasan Aset
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pemenang tender proyek sudah diatur sejak awal.
“Proses administrasi hingga penentuan pemenang dilakukan melalui rekayasa,” jelas Tanak. Hal ini diduga untuk mengamankan fee proyek.
KPK menggunakan strategi “follow the money” untuk melacak aliran dana. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Siapa saja yang mengetahui dan bertanggung jawab akan diklarifikasi,” pungkas Tessa.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini