Kasus Ivan Sugianto: Sahroni Minta Pengusutan Dugaan Kejahatan Keuangan
By Cecep Mahmud
17 Nov 2024
Sahroni meminta aparat hukum menuntaskan kasus ini, serta mengingatkan peran orang tua dalam mendidik anak. (X/@HumasPoldaSumut)
LBJ - Kasus Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang ditahan atas tuduhan perundungan dan dugaan kejahatan keuangan, mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Sahroni meminta aparat hukum menuntaskan kasus ini, serta mengingatkan peran orang tua dalam mendidik anak. PPATK turut memblokir rekening Ivan terkait indikasi aktivitas keuangan ilegal.
Ivan Sugianto, pengusaha hiburan malam di Surabaya, ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perundungan. Ia memaksa seorang siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi kejahatan keuangan yang melibatkan Ivan.
Baca juga: Pengakuan Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Tak Terima Anak Di-bully
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan terkait dugaan aktivitas ilegal di Valhalla Spectaclub Surabaya.
"Pemblokiran ini terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis," jelasnya, Kamis (14/11).
Ahmad Sahroni mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas. Ia menyampaikan hal ini usai bertemu dengan Ivan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11).
"Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta.
Baca juga: Viral Foto Ivan Sugianto dengan Perwira TNI, Ini Penjelasan Mabes TNI
Kasus ini menyangkut dua isu utama: perundungan dan kejahatan keuangan. Sahroni menyoroti dampak perundungan di kalangan anak-anak yang dapat dianggap normal padahal sudah masuk ranah pidana.
"Bullying itu sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolerir," tambahnya.
Penahanan Ivan dilakukan oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) malam. Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
Baca juga: Ivan Sugianto dan Rolly Ade Diduga Intimidasi Korban Judol, Bukti Baru Bermunculan
Ivan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai tiga tahun penjara.
Ahmad Sahroni mengingatkan orang tua untuk tidak menyelesaikan masalah secara emosional atau main hakim sendiri.
"Kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum," pesannya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini