×
image

Polisi Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Judol Komdigi, Bandar dan Kelola Situs

  • image
  • By Sitiayani

  • 17 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Polisi menangkap tiga tersangka baru kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisial B, BK, dan HF.

Sebelumnya, tiga tersangka baru ini masuk daftar buruan polisi. Kini, masih ada tiga tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan peran tiga buron ditangkap,dan ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online Komdigi.

Penangkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan usai Polda Metro Jaya meringkus bandar judol berinisial HE.

“Peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” jelas Wira, Sabtu (16/11/2024).

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai lebih dari setengah miliar rupiah.

“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta,” kata Wira.

Seharusnya, Kementerian Komdigi memblokir situs judi online. Namun, mereka memanfaatkan wewenang meraup keuntungan pribadi.

Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Polisi menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024), serta menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit dikendalikan tersangka berinisial AK, AJ, dan A. Mereka melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.

Salah satu tersangka mengungkapkan ada 5.000 situs judi online seharusnya diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut dibina hingga tetap berjalan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post