×
image

Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, Masih Ada 3 Buronan Diburu

  • image
  • By Sitiayani

  • 17 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Polda Metro Jaya menyatakan ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi menangkap tiga orang masuk DPO. Mereka merupakan warga sipil berinisial B, BK dan HF.

"DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi," jelas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024) malam.

Kata Wira, total ada 22 tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

"Peran tersangka B maupun BK dan HF maupun HE yang kemarin ditangkap adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir Komdigi," terang Wira.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, diantaraya tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta.

Para tersangka baru diamankan, dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

"Akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," kata Wira.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sanksi tegas kepada pegawai Komdigi tersangka kasus ini pada Kamis (14/11/2024). Meutya menyebut ada 10 pegawai diberhentikan.


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post