×
image

Polisi Klaim Tangkap Ivan Sugianto Pelaku Intimidasi Siswa SMAK, Ini Alasannya

  • image
  • By Sitiayani

  • 16 Nov 2024

Ivan Sugianto ditangkap. Foto: dok. Polda Jatim

Ivan Sugianto ditangkap. Foto: dok. Polda Jatim


LBJ - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto memastikan orang ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Kamis (14/11/2024) adalah benar-benar Ivan Sugianto.

Hal tersebut disampaikan Dirmanto lantaran ramai pihak meragukan orang ditangkap dalam kasus intimidasi dan perundungan Siswa SMA Kristen Gloria 2 adalah Ivan Sugianto atau bukan.

"Kami pastikan penangkapan yang dilakukan Polresbates Surabaya adalah benar tersangka Ivan S," kata Dirmanto, Jumat (15/11/2024).

Publik di media sosial X (dulu Twitter) ramai mencurigai orang yang ditangkap di Bandara Internasional Juanda Surabaya bukan Ivan, melainkan stuntman atau pemeran pengganti.

Dirmanto memastikan orang yang ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya itu benar-benar Ivan. Alasannya, polisi melakukan pemeriksaan sidik jari memastikan orang yang mereka bekuk adalah Ivan.

"Dilakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan oleh petugas, hasilnya identik dengan catatan administrasi yang bersangkutan di kepolisian," jelasnya.

Lebih jauh, Dirmanto meminta doa kepada masyarakat agar penyidik bisa cepat menangani kasus ini, dan selanjutnya Ivan segera diadili.

"Mohon doanya agar perkara segera P21 dan dilimpahkan di pengadilan sehingga publik dapat mengawal di persidangan," jelasnya.

Ivan menjadi sorotan publik luas buntut viral video memperlihatkan dirinya mengintimidasi EN hingga memaksanya bersujud dan menggonggong di halaman SMA Kristen Gloria 2, Senin (21/10/2024) sore, saat para siswa pulang sekolah.

SMA Kristen Gloria 2, melalui seorang gurunya membawa masalah ini ke jalur hukum, dan melapor ke polisi.

Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Karena perbuatannya, Ivan terancam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Pengusaha tempat hiburan malam ini terancam hukuman 3 tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post