×
image

Terungkap Pembunuh Mayat Perempuan Terikat dan Terbungkus Kasur di Tangerang, Sakit Hati Bayaran Kencan Tak Sesuai

  • image
  • By Sitiayani

  • 15 Nov 2024

Polisi olah TKP. Foto: dok. Humas Polresta Tangerang

Polisi olah TKP. Foto: dok. Humas Polresta Tangerang


LBJ - Terungkap pembunuh perempuan berinisial N yang mayatnya ditemukan terikat dan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka berinisial HH, warga Kecamatan Cikupa, kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, jenazah korban ditemukan terikat dan terbungkus kasur tergeletak di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. pada Senin (11/11/2024).

Polisi menerima laporan warga bernama Martono (54) pada Senin pukul 04.05 WIB. Jelas Martono, ia bersama istri menemukan jasad perempuan saat akan berangkat salat subuh.

"Sekitar pukul 05.00 WIB, kami mendapatkan informasi. Kemudian unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Reskrim Polresta Tangerang langsung melakukan cek TKP sekaligus pemeriksaan terhadap korban," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah bukti mengarah pada HH sebagai pelaku.

Baca juga: Timnas Indonesia vs Jepang di GBK, Rute dan Jam Operasional Transjakarta Diperpanjang Hari Ini

Baca juga: Maling Motor Didor Polisi di Tangerang Banten, Tewas

Hasil pemeriksaan, HH mengakui perbuatannya dan ditahan di Polsek Cikupa. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan tersangka tidak saling mengenal sebelumnya.

Keduanya pertama kali berkomunikasi melalui aplikasi media sosial, kemudian bertemu di kontrakan tersangka pada Jumat (8/11/2024).

Keduanya sepakat berhubungan seksual. N meminta bayaran sebesar Rp500.000 dari HH. Namun, usai berhubungan, HH hanya membayar Rp400.000 kepada N.

Kecewa, N marah dan melontarkan kata-kata kasar ke HH, sehingga HH tersinggung lalu mencekik dan membekap N hingga korban meninggal.

Tersangka HH sempat menyimpan jasad korban di belakang rumah selama tiga hari setelah pembunuhan.

HH berencana membuang mayat korban di daerah Jatiuwung pada Senin (11/11/2024), namun batal lantaran hari mulai terang.

"Korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi belum terlaksana karena sampai di TKP sudah keburu terang," kata Baktiar.

Khawatir aksinya diketahui orang, HH meninggalkan jasad N terbungkus kasur di pinggir Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post