×
image

Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Menghuni Hotel Prodeo Imbas Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

  • image
  • By Sitiayani

  • 15 Nov 2024

Ivan paksa EN sujud dan menggonggong. Foto: Medsos

Ivan paksa EN sujud dan menggonggong. Foto: Medsos


LBJ - Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan kepada seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN, terancam tiga tahun mendekam di sel penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menjelaskan sedikitnya Ivan terancam dua pasal.

Pasal disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

"Pasal yang disangkakan di sini Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, dan atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," jelas Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.

Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.'

Pasal 76 c UU Non35 Tahun 2014 berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.'

Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi 'Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.'

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," terang Dirmanto.

Baca juga: Ivan Sugianto Menangis Meminta Maaf Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Baca juga: Begini Sambutan Diterima Ivan Sugianto Tersangka Perundungan Siswa SMA di Ruang Tahanan Polisi

Polisi menangkap dan menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dan perundungan kepada seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.

Ivan kini dijebloskan ke ruang tahanan negara di Polrestabes Surabaya usai menjalani pemeriksaan maraton selama tiga jam.

Kasus ini bermula kala pengusaha tempat hiburan malam itu tidak terima EN diduga bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.

Ivan mendatangi sekolah EN lalu memaksa anak di bawah umur itu meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong.

Belakangan, kasus ini viral dan menjadi perhatian publik. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post