MK Tegaskan Sanksi Bagi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada
By Cecep Mahmud
14 Nov 2024
Ketua MK Suhartoyo, ingatkan pejabat daerah dan Polri supaya netral dalam Pilkada 2024. (tangkap layar pispen TNI)
LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pejabat daerah serta anggota TNI/Polri dapat dijatuhi sanksi pidana jika terbukti tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini diatur dalam Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan putusan ini menyempurnakan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis.
Pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang melanggar dapat dipenjara 1 hingga 6 bulan atau didenda Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Sanksi ini diberikan jika mereka terbukti menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Aturan ini sebelumnya hanya berlaku untuk pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa. Namun, UU Nomor 10 Tahun 2016 menambahkan pejabat daerah dan TNI/Polri sebagai subjek hukum dalam larangan netralitas.
MK menilai ketidaksesuaian aturan lama antara Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 188 UU 1/2015 telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini bisa berdampak buruk pada penegakan aturan pilkada yang jujur dan adil.
"Dalam hal ini, Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015," jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan pertimbangan hukum.
Putusan ini diambil setelah seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, mengajukan uji materi untuk menambahkan kejelasan pada Pasal 188.
Dengan putusan ini, MK berharap netralitas pejabat negara dan aparat keamanan selama pilkada dapat dijamin secara hukum.
Konsistensi antara Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 188 kini telah dipastikan, menghilangkan ruang interpretasi hukum yang berbeda.
Hal ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik pada proses pemilihan yang bebas dari intervensi pihak tertentu.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini