Sidang PK Jessica Wongso Digelar Hari Ini, Agendanya Periksa Ahli
By Sitiayani
14 Nov 2024
Jessica Wongso dan kuasa hukum. Foto: Medsos
LBJ - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso terus bergulir.
Sidang PK diajukan Jessica Wongso kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (14/11/2024). Agenda sidang pemeriksaan ahli dari pihak pemohon.
“Sidang selanjutnya hari Kamis. Hari Kamis masih ahli dari pemohon,” jelas salah seorang kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Selama persidangan berlangsung, novum atau barang bukti baru diajukan PK belum dibuka. Pada sidang Senin (11/11/2024), novum berupa compact disk (CD) dalam amplop putih sempat diserahkan kepada jaksa selaku termohon agar diputar dalam persidangan.
Namun, karena keterbatasan waktu, novum disebutkan berisi rekaman CCTV di Kafe Olivier, Grand Indonesia atau lokasi kejadian terbunuh Wayan Mirna Salihin batal diputar di ruang sidang.
CD dikembalikan jaksa kepada hakim untuk disimpan agar bisa diputar di persidangan selanjutnya.
Sebagai informasi, Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) mendaftarkan PK.
"Datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kala itu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan dituduhkan.
Berkas didaftarkan dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024.
Sebelumnya, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016.
Dia telah melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun perlawanannya kandas dan hukumannya tetap 20 tahun penjara.
Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini