Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta Hari Ini
By Sitiayani
14 Nov 2024
Tersangka dugaan suap Meirizka Widjaja. Foto: Istimewa
LBJ - Tersangka dugaan suap sekaligus ibu terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dipindah dari tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ke Kejaksaan Agung di Jakarta pada Kamis (14/11/2024) pagi.
Meirizka ditetapkan tersangka dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan dijebloskan ke tahanan di Kejati Jatim, Surabaya, sejak Senin (4/11/2024) malam.
"Satu orang tersangka atas nama Meirizka Widjaja ke Kejaksaan Agung melalui Bandara Juanda Surabaya dalam rangka memenuhi panggilan saksi dari penyidik Jampidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul)," jelas Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
Meirizka terbang ke Jakarta menggunakan Maskapai Citylink flight Nomor QG 177. Pemindahan ini, kata Mia, sesuai Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN- 13 /F.2/Fd.2/11/2024.
Untuk pelaksanaan pemindahan tahanan, Kajati Jatim menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, tersangka pemberi suap. Kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Teranyar, Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga memberikan uang suap kepada ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatan, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap Rp5 miliar untuk ketiga hakim mengurus perkara Ronald Tannur. Uang tersebut diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Uang belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini