×
image

Dugaan Pemerasan dalam Kasus Guru Supriyani, Kapolsek dan Kanit Baito Resmi Dicopot

  • image
  • By Shandi March

  • 14 Nov 2024

Guru honorer Supriyani saat menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan siswa. (Youtube Metro TV)

Guru honorer Supriyani saat menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan siswa. (Youtube Metro TV)


LBJ – Ipda Muhammad Idris, Kapolsek Baito, dan Aipda Amiruddin, Kanit Reskrim Polsek Baito, resmi dicopot dari jabatan mereka. Keputusan ini menyusul dugaan bahwa keduanya meminta uang damai kepada Supriyani, seorang guru SDN 4 Baito, agar kasusnya tidak dilanjutkan ke proses penahanan.

Pencopotan tersebut diatur dalam Surat Telegram dari Polres Konawe pada Senin (11/11) yang mengonfirmasi bahwa mereka sudah dipindahkan dari jabatan semula.

Kapolres Konawe, AKBP Febry Syam, membenarkan kabar tersebut.

“Iya benar, sudah diganti dan ditarik ke Polres,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga : Batal Damai, Pengacara Guru Supriyani Ungkap Kesepakatan dengan Aipda WH Cuma Jebakan

Dalam surat tersebut, Ipda Muhammad Idris kini dipindahkan ke bagian SDM Polres Konawe Selatan, sementara posisi Kapolsek Baito diisi oleh Plh Ipda Komang Budayana. Jabatan Kanit Reskrim kini dipercayakan kepada Aiptu Indriyanto, menggantikan Aipda Amiruddin.

Alasan Pencopotan

Kapolres Febry menegaskan bahwa tindakan pencopotan ini bertujuan untuk menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat terkait kasus Supriyani, guru yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak seorang anggota kepolisian.

Sementara itu, dugaan bahwa uang damai senilai Rp2 juta diminta oleh Kapolsek Baito untuk menghentikan proses hukum terhadap Supriyani masih dalam proses penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.

Baca juga :Intimidasi dan Rekayasa? Dedi Mulyadi dan Hotman Paris Siap Bantu Kasus Guru Supriyani

Bidang Propam telah memeriksa enam personel dari Polres Konawe dan Polsek Baito, termasuk kepala desa, untuk menggali informasi lebih lanjut.

"Enam dari anggota dan juga dari kades, dari keterangan yang sudah diberikan masih perlu didalami lagi penyidik internal," ungkap Febry.

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, Propam terus mendalami apakah permintaan uang damai hingga Rp50 juta benar-benar terjadi. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post