×
image

Warga Cengkareng Berkebun Ganja di Loteng Rumah, 1 Paket Dipatok Mulai Rp50 Ribu

  • image
  • By Sitiayani

  • 14 Nov 2024

Warga tanam ganja. Foto: dok. Humas Polres Metro Jakbar

Warga tanam ganja. Foto: dok. Humas Polres Metro Jakbar


LBJ - Polisi menemukan 40 tanaman ganja saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/11/2024).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan, 40 tanaman ganja dalam 16 pot dibudidayakan tersangka AJ (36) diletakkan di loteng rumah. Dengan cara ini tersangka luput dari pemantauan warga sekitar.

"Pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya," kata Chandra, usai menggerebek kebun ganja rumahan, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.

Bibit ganja didapatkan melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu. Kata Chandra, AJ menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun.

"Baru ini dipanen. Nah yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya," kata Chandra.

Tersangka menjual ganja ditanam ke teman-teman terdekat atau kenalannya. AJ mematok harga Rp50.000 hingga Rp100.000 untuk satu paket ganja.

"Daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," kata Chandra.

Hingga kini, kepolisian mendalami afiliasi bisnis ganja digeluti AJ dengan jaringan narkoba tertentu. Atas perbuatannya, AJ disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika.

"Pasal 111 UU Narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk Pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Chandra. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post