Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan, Pisahkan dari UU Cipta Kerja
By Cecep Mahmud
13 Nov 2024

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (X/@bapaswaikabubak)
LBJ - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergerak cepat untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Revisi ini diusulkan untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.
"Revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Rabu.
MK meminta agar UU Ketenagakerjaan baru segera dibuat secara terpisah. MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk merampungkan undang-undang ini.
Tujuan utamanya adalah memastikan regulasi ketenagakerjaan lebih berdiri sendiri dan memperhatikan kepentingan pekerja.
Baca juga: Anggota DPR RI Gugat Cak Imin dan PKB, Tuntut Pembatalan PAW
Menanggapi desakan revisi, aturan UMP tahun 2025 tidak akan menunggu hasil revisi. Supratman menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan menerbitkan Peraturan Menaker pada awal 2025 karena situasinya mendesak.
"Nanti bisa ditanyakan kepada Menaker lebih lengkapnya," tambahnya.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti putusan MK.
“Kita harus lihat konteksnya, dan undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta. DPR juga akan membahas poin-poin putusan MK dengan Badan Legislasi dan komisi terkait.
MK menegaskan bahwa serikat pekerja harus dilibatkan dalam pembentukan UU ini. Hal ini demi memastikan aspirasi buruh didengar dan tercermin dalam kebijakan.
Dengan revisi ini, diharapkan perlindungan pekerja Indonesia meningkat. Misalnya, aturan tentang jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika ada perpanjangan. Pemberi kerja juga wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal dibandingkan tenaga kerja asing.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini