×
image

Polisi Usut Tuntas Pria Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong Meski Sepakat Damai

  • image
  • By Sitiayani

  • 13 Nov 2024

Pria paksa siswa sujud dan menggonggong. Foto: Medsos

Pria paksa siswa sujud dan menggonggong. Foto: Medsos


LBJ - Kepolisian akan mengusut tuntas kasus keributan di SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya meski kedua pihak berseteru sepakat berdamai. Alasannya, pihak sekolah menempuh jalur hukum.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, antara pelaku berinisial IV, dengan korban EN dan keluarga sepakat berdamai.

"Pihak sekolah ini dari SMAK Gloria 2 ini terus mendesak agar Polrestabes Surabaya melakukan proses lanjut, terkait dengan kejadian ini. Dan sekarang ini kita juga terus melakukan pendalaman," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).

Polisi mendalami kasus tersebut berdasarkan laporan pihak sekolah ke Polrestabes Surabaya. Laporan diterima sebagai aduan masyarakat dengan Nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa delapan saksi, yaitu IV, orangtua korban, guru dan sekuriti di SMAK Gloria 2. Selain itu akan meminta keterangan para ahli.

Sebelumnya, viral di media sosial video singkat memperlihatkan keributan di salah satu sekolah di Surabaya, Jawa Timur.

Peristiwa terjadi di SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya. Dalam video beredar terlihat seorang pria dewasa membentak-bentak salah seorang siswa atau anak di bawah umur. Dia bahkan menyuruh anak itu bersujud dan menggonggong.

Peristiwa itu terjadi Senin (21/10/2024) sore, saat para siswa pulang sekolah. Diketahui, pria inisial IV tiba di SMA Kristen Gloria 2 bersama sekelompok orang mencari seorang siswa berinisial EN.

IV disebut tidak terima anaknya, yakni AL, bersekolah di SMA Cita Hati Surabaya diejek EN, saat bertanding basket di sebuah mal di Surabaya.

Terlihat IV meminta EN meminta maaf dengan memaksa bersujud hingga menggonggong. Sejumlah guru, sekuriti bahkan bhabinkamtibmas setempat berusaha menengahi.

Atas peristiwa itu, SMA Kristen Gloria 2, melalui salah seorang guru membawa ke jalur hukum pada Kamis (28/10/2024).

Kuasa Hukum SMAK Gloria 2 Sudiman Sidabuke mengatakan, IV diadukan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak dengan pasal 335 KUHP.

Selain itu, IV diadukan karena memasuki sekolah tanpa izin dan melontarkan suara keras dengan nada mengancam. IV juga mengambil ID Card guru hingga menunjuk-nunjuk penuh amarah.

Jalur hukum ditempuh SMAK Gloria 2 agar menciptakan keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi serta tenaga pendidik. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post