Anggota DPR RI Gugat Cak Imin dan PKB, Tuntut Pembatalan PAW
By Cecep Mahmud
13 Nov 2024
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. (X/@Tahsis02)
LBJ - Dua anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, menggugat Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah keduanya diberhentikan dari jabatan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPP PKB.
Ghufron dan Irsyad menggugat perdata Cak Imin dan pimpinan PKB lainnya karena menilai proses PAW yang dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
“Kedua klien kami diberhentikan secara tiba-tiba, tanpa proses pemeriksaan yang adil,” ungkap Taufik Hidayat, kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, pada Rabu (13/11).
Ghufron dan Irsyad adalah anggota DPR RI yang baru dilantik pada 1 Oktober 2024. Mereka terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dan IV Jawa Timur. Namun, beberapa waktu setelah pelantikan, DPP PKB mengajukan PAW atas keduanya dengan alasan dugaan pelanggaran disiplin partai.
Baca juga: Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Investasi Berkelanjutan kepada Pengusaha AS
Taufik menganggap alasan yang diberikan oleh PKB tidak mendasar.
“Surat PAW itu kami nilai melawan hukum. Tuduhan pelanggaran disiplin yang dialamatkan pada klien kami hanyalah alasan mengada-ada,” tegasnya.
Gugatan Ghufron terdaftar dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sementara Irsyad dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Dalam petitum gugatan, mereka meminta hakim membatalkan PAW serta menyatakan seluruh keputusan terkait PAW oleh DPP PKB sebagai tindakan tidak sah.
“Klien kami meminta agar proses PAW ini tidak diproses oleh Pimpinan DPR RI. PAW ini tidak melalui peradilan yang jujur dan imparsial,” lanjut Taufik.
Gugatan ini juga melibatkan Sekretaris Jenderal PKB Hasauddin Wahid dan empat Wakil Ketua Umum PKB, yang turut dijadikan tergugat dalam perkara ini.
Setelah mendapat kabar pemberhentian, Ghufron dan Irsyad membawa kasus ini ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Bawaslu menanggapi aduan tersebut dengan menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap melantik keduanya sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Prabowo Disambut Antusias di AS, WNI Harap Penguatan Kerja Sama Hingga Keamanan Siber
Kami berterima kasih atas dukungan Bawaslu yang membantu melindungi hak konstitusional klien kami sebagai anggota DPR RI yang sah,” kata Taufik menambahkan.
Taufik menegaskan bahwa kliennya tidak menolak pengawasan disiplin partai, namun menginginkan agar prosedur PAW dilakukan dengan prinsip keadilan. Menurutnya, proses ini tidak memenuhi asas due process of law dan tidak memberikan kesempatan bagi Ghufron dan Irsyad untuk membela diri.
“Kami hanya meminta agar klien kami diberi kesempatan yang layak untuk membela diri. Proses ini seharusnya adil dan transparan,” tutup Taufik.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini