×
image

Tersangka Bertambah, Polisi Tangkap Istri Buronan Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

  • image
  • By Sitiayani

  • 12 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Polisi menangkap satu tersangka berinisial D kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kini, total ada 18 tersangka ditetapkan dan ditahan polisi.

"Saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (12/11/2024).

Ade Ary mengungkapkan sosok D merupakan istri A alias M saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Polisi memburu A.

"D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A," lanjut Ade Ary.

Sebelumnya, polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Dari belasan tersangka, ada tiga di antaranya berinisial AK, AJ, dan A bertugas mengendalikan operasional kantor satelit di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selain menyita sejumlah barang berharga, polisi mengamankan uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya, uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post