×
image

Polda Sulsel Tetapkan 3 Pemilik Kosmetik Berbahaya Jadi Tersangka, Skincare Diduga Mengandung Merkuri

  • image
  • By Sitiayani

  • 12 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Ada tiga owner atau pemilik skincare di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk kecantikan, positif mengandung zat raksa atau merkuri.

Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi mengatakan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli.

"Baru selesai gelar perkara karena kan gelar perkara menunggu dari ahli. Ada tiga tersangka pemiliknya (ownernya) semua," kata Dedi, Selasa (12/11/2024).

Lebih jauh, Dedi belum ingin mengungkapkan identitas tiga pemilik kosmetik telah ditetapkan tersangka.

Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono menegaskan bakal menindak tegas para pemilik kosmetik jika mengedarkan produknya mengandung bahan berbahaya dengan menyerat Undang-undang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Beberapa merek kosmetik mengandung bahan berbahaya atau merkuri, di antaranya yakni merek Fenny Frans (FF), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.

"Dari enam produk ini masih banyak lagi turunannya, yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing," ungkap Yudhiawan.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan telah menguji 66 sample kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.

Kosmetik mengandung zat berbahaya yakni Raja Glow My Body Slim.

"Hasil uji laboratorium dia mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," ujar Hariani.

Selanjutnya, produk kosmetik milik Mira Hayati berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terkandung zat raksa atau merkuri.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," jelasnya. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post