Guru Supriyani Tegaskan Tidak Memukul, Jaksa Tuntut Bebas Kasus Dugaan Aniaya Murid
By Shandi March
12 Nov 2024
Guru honorer Supriyani saat menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan siswa. (Youtube Metro TV)
LBJ - Kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Andoolo. Ia berharap vonis bebas setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya lepas dari segala tuntutan hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap murid.
Supriyani, seorang guru honorer yang sudah mengajar di SD 4 Baito sejak 2009, menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan pemukulan terhadap anak dari Aipda WH, sebagaimana yang dituduhkan.
Kasus ini bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap murid yang berinisial D. Meski demikian, Supriyani menegaskan bahwa ia tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ujarnya seusai persidangan, Senin (11/11/2024).
Perasaan lega terlihat dari raut wajah Supriyani ketika JPU menuntutnya bebas, mengingat selama proses persidangan ia telah menunjukkan sikap kooperatif dan sopan.
"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," ujar Supriyani.
Harapannya kini terletak pada keputusan majelis hakim agar ia benar-benar divonis bebas.
Baca juga : Batal Damai, Pengacara Guru Supriyani Ungkap Kesepakatan dengan Aipda WH Cuma Jebakan
Pertimbangan Jaksa
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, dalam persidangan mengungkapkan beberapa alasan tuntutan bebas terhadap Supriyani.
Menurutnya, meskipun ada luka pada korban, luka tersebut tidak mengenai organ vital dan tidak mengganggu korban. Selain itu, tindakan Supriyani dianggap spontan serta memiliki niat mendidik. “Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap,” kata Ujang Sutisna.
Pertimbangan lainnya termasuk status Supriyani sebagai guru honorer yang telah mengabdi selama 15 tahun, ditambah dengan fakta bahwa ia memiliki dua anak kecil yang masih memerlukan perhatian.
Selama persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif, serta belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, jaksa meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, jaksa juga mengajukan permintaan pengembalian barang bukti, seperti seragam SD dan sapu ijuk yang digunakan sebagai barang bukti, kepada para saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana," ujar Ujang Sutisna.
Baca juga :Intimidasi dan Rekayasa? Dedi Mulyadi dan Hotman Paris Siap Bantu Kasus Guru Supriyani
Pledoi dari Pihak Kuasa Hukum Supriyani
Meski tuntutan bebas telah diajukan, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, masih merasa tuntutan tersebut kurang jelas.
Andri menyebut bahwa alasan pembebasan Supriyani tidak sepenuhnya sesuai dengan kategori hukum yang membenarkan atau memaafkan perbuatan tersebut.
“JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh,” kata Andri.
Andri mengajukan persidangan lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang dijadwalkan pada Kamis, 14 November mendatang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini