Remaja Padangsidimpuan Jadi Tersangka karena Rekam Video porno Kiriman Teman, Sang Ayah Minta Keadilan
By Shandi March
12 Nov 2024
Ayah dari S mengunggah video berisi permohonan keadilan untuk putrinya, bahkan sambal menangis ia meminta bantuan dari Kapolri hingga Presiden RI. (IG@LBJ)
LBJ - Seorang remaja perempuan berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, kini berstatus tersangka setelah diketahui merekam ulang video porno yang dikirimkan oleh temannya, R (17), melalui fitur pesan sekali lihat.
Kasus ini menarik perhatian setelah ayah dari S mengunggah video berisi permohonan keadilan untuk putrinya, bahkan sambal menangis ia meminta bantuan dari Kapolri hingga Presiden RI.
Kronologi kejadian bermula pada April 2024, saat R mengirimkan video asusila kepada S. Dalam video tersebut, R menunjukkan alat kelaminnya dan mengirimnya melalui fitur sekali lihat di aplikasi pesan, sehingga video otomatis terhapus setelah sekali diputar oleh penerima.
Namun, S menggunakan ponsel lain untuk merekam ulang kiriman tersebut. Rekaman ini kemudian ditunjukkan kepada teman-temannya, yang berujung pada laporan polisi.
Baca juga : Polisi Selidiki Peran Ketua RT dan Kiai dalam Kasus Pernikahan Siri Pemerkosa dengan Korban di Purworejo
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, mengonfirmasi penetapan status tersangka kepada S.
“Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri,” ujar Kenborn, Senin (11/11).
Akibatnya, keduanya terlibat saling lapor, dan polisi memproses laporan tersebut.
"Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," jelasnya.
Pada Juli 2024, setelah melalui tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan status tersangka pada R dan S. Namun, keduanya tidak ditahan, karena masih di bawah umur.
Upaya Mediasi
Pihak kepolisian mengaku telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali, tetapi belum mencapai kesepakatan.
"Benar (saling lapor), sekarang orang ini tahap penyidikan. Jadi, keduanya sebagai terlapor, keduanya sebagai korban. Mereka ini sama-sama di bawah umur. Perempuan melaporkan laki-laki ini karena mengirim video yang kurang senonoh. Jadi, kan sama sama salah, si laki laki pun melaporkan lagi, benar (penyebaran video). Iya (tersangka), keduanya masih di rumah masing-masing (tidak ditahan)," tutur Kenborn.
Baca juga : Tak Terima Anak Diejek, Pria di Surabaya Suruh Siswa SMA Berlutut Sambil Menggonggong
Rencananya, Polres Padangsidimpuan akan melaksanakan mediasi keempat pada Selasa (12/11), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak perlindungan anak.
"Kita sudah berupaya mediasi sampai ada tiga kali, tetapi selalu tidak membuahkan hasil. Si pihak perempuan ini terakhir nggak mau. Rencana besok Polres Padangsidimpuan mengadakan mediasi langsung dipimpin oleh Kapolres dan didampingi oleh pihak tokoh agama, adat, masyarakat dan PPA, LPA Pemko Padangsidimpuan," kata Kenborn.
Sementara itu, ayah S, yang dikenal berinisial TP, menyampaikan permohonannya melalui video yang viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, TP meminta pihak berwenang untuk memeriksa kasus ini secara adil, karena S hanya menerima kiriman video dari R tanpa mengetahui konsekuensi hukum yang mengikutinya.
“Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," ujarnya.
Pihak keluarga telah memberikan bukti bahwa S bukan pelaku penyebaran pertama. Namun, bukti tersebut belum diterima oleh kepolisian sebagai dasar pembebasan status tersangka.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini