×
image

Bisnis “Open BO” di Facebook, Gadis 19 Tahun Jadi Germo Prostitusi Online

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Nov 2024

SN alias Pesek Gadis 19 Tahun Jadi Germo Prostitusi Online (Dok.Polres Pekalongan)

SN alias Pesek Gadis 19 Tahun Jadi Germo Prostitusi Online (Dok.Polres Pekalongan)


LBJ - Seorang gadis berinisial SN alias pesek, yang baru berusia 19 tahun, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku yang memiliki rambut pirang dan tato ini ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pekalongan.

SN, yang tinggal di Randumuktiwaren, Bojong, Pekalongan, diduga melakukan kegiatan ini melalui jejaring sosial Facebook sejak bulan Oktober 2024.

Selama ini, ia diduga menjadi germo dan menawarkan jasa "open BO" kepada pria melalui media sosial, melibatkan tiga wanita muda sebagai korban. Ketiga wanita tersebut terdiri dari seorang yang berusia 18 tahun, satu lagi berusia 20 tahun, dan yang terakhir berusia 22 tahun.

Baca juga : Tak Terima Anak Diejek, Pria di Surabaya Suruh Siswa SMA Berlutut Sambil Menggonggong

Dalam setiap transaksi, SN mematok tarif Rp 600 ribu dan mengambil keuntungan Rp 200 ribu per transaksi, sementara sisanya diberikan kepada para korban.

"Sejak Oktober. Ada tiga orang wanita. Dua lainnya di luar kota. Setiap itu (open BO) Rp 600 (ribu), di kamar kos saya. Saya ambilnya Rp 200 (ribu)," ujar pelaku SN saat konfrensi pers di Polres Pekalongan, Senin (11/11/2024).

Selain itu, ia juga menyewakan sebuah kamar kos di Tanjungkulon, Kajen, yang digunakan sebagai tempat untuk pertemuan.

"Hasil upaya kita melalui lidik, modus operandinya adalah memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau bahasanya open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya," ungkap Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan pemantauan intensif di beberapa kecamatan dan melacak aktivitas tersangka di media sosial.

Mendapat Izin dari Orang Tua

Fakta mengejutkan lainnya adalah SN mengaku bahwa aktivitas ilegal ini dilakukan sepengetahuan orang tuanya.

Baca juga : Perempuan di Sunter Kena Tipu Dukun Palsu Rp500 Juta, Modusnya Usir Setan di Rumah Korban

"Orang tua tahu, sudah izin," ujar SN saat konferensi pers di Polres Pekalongan.

Saat ini, polisi tengah mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas TPPO tersebut atau SN bertindak sendirian.

SN kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayarnya berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post