×
image

Polisi Selidiki Peran Ketua RT dan Kiai dalam Kasus Pernikahan Siri Pemerkosa dengan Korban di Purworejo

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Nov 2024

Korban rudapaksa di Purworejo, Jawa Tengah, sempat dinikahkan secara siri dengan pelaku rudapaksa. (Ilustrasi:Freepik)

Korban rudapaksa di Purworejo, Jawa Tengah, sempat dinikahkan secara siri dengan pelaku rudapaksa. (Ilustrasi:Freepik)


LBJ - Kasus pemerkosaan terhadap dua korban adik-kakak di Purworejo, Jawa Tengah, semakin menjadi perhatian publik setelah muncul fakta bahwa salah satu korban sempat dinikahkan secara siri dengan pelaku. Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi memeriksa ketua RT, kiai, dan perangkat desa yang terlibat dalam pernikahan tersebut.

Polisi menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk ketua RT dan kiai yang menikahkan korban dengan pelaku.

“Perangkat desa setempat, Ketua RT dan kiai yang menikahkan sudah kami periksa," ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Agus Suryonugroho dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Senin (11/11).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut terlibat dalam penelusuran kasus ini.

Baca juga : Cukup dengan Handphone! Hotman Paris Kritik Permintaan Rp 20 Triliun Natalius Pigai

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, bahkan hadir langsung di Purworejo untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan tanpa tindakan gegabah.

"Kita harus buktikan cek di lapangan. Tidak boleh grusa grusu, seperti kata Pak Presiden, dalam hal apapun tidak boleh grusa grusu. Jadi kalau bisa diperjelas bagaimana posisinya. Kalau kita tahu semuanya baru simpulkan dan apa yang harus dilakukan sebagai solusinya," ujar Arifah.

Kronologi Kasus dan Peran Desa

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh bibi korban pada Juni 2024 di Polres Purworejo, namun laporan sempat dicabut pada Agustus dengan alasan kasus telah diselesaikan oleh pihak desa melalui pernikahan siri korban dengan pelaku.

"Ada pengaduan di bulan Juni 2024 di Polres Purworejo oleh tante atau bibinya. Agustus cabut lagi... setelah perdalam, oleh masyarakat diselesaikan pihak desa," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka dengan perkara terpisah.

Baca juga : Kisah Tragis Kakak Adik Jadi Korban Rudapaksa 13 Orang, Video Asusila Disebar ke Guru Sekolah

Korban pertama, D (14 tahun saat kejadian), menjadi korban rudapaksa oleh pelaku A yang berusia 17 tahun. Korban kedua, K (16 tahun), dirudapaksa oleh dua pelaku lainnya, P (15 tahun) dan F (14 tahun). Pernikahan siri korban D dengan pelaku A diduga menjadi alasan penghentian sementara kasus di kepolisian.

Kasus ini kemudian kembali ramai di media sosial setelah pihak keluarga korban menghubungi pengacara Hotman Paris dan mengungkapkan adanya kemungkinan keterlibatan 13 pelaku.

Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post