Lapor Mas Wapres Dibuka: 50 Aduan Warga Dibatasi Per Hari
By Cecep Mahmud
11 Nov 2024

Setiap harinya, hanya 50 warga yang dapat menyampaikan aduan langsung di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta. (foto X)
LBJ - Layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" yang dikelola Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini membatasi jumlah aduan tatap muka yang diterima. Setiap harinya, hanya 50 warga yang dapat menyampaikan aduan langsung di Gedung Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.
"Terbatas dari sisi tenaga dan prasarana, sementara kita batasi sekitar 50 orang per hari," ungkap Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, di Istana Wapres, Senin.
Keputusan ini diambil guna memastikan kualitas layanan bagi setiap aduan yang masuk.
Layanan "Lapor Mas Wapres" ini dibuka pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sapto menyatakan bahwa bila pukul 14.00 WIB masih ada warga yang belum dilayani, tim Setwapres akan memberikan toleransi hingga seluruh aduan terselesaikan.
Baca juga: Prabowo Disambut Antusias di AS, WNI Harap Penguatan Kerja Sama Hingga Keamanan Siber
Bagaimana Proses Lapor Mas Wapres?
Warga yang ingin melapor harus melalui beberapa tahap. Pertama, mereka menjalani pemeriksaan keamanan oleh Paspampres sesuai standar keamanan Istana. Setelah itu, pengadu akan mendapatkan nomor antrean dan diarahkan ke meja registrasi.
"Petugas akan meminta kartu identitas yang ditukar dengan ID tamu," jelas Sapto.
Selanjutnya, pengadu diarahkan ke ruang pengaduan yang memiliki 10 meja pelayanan, dengan dua hingga tiga petugas Setwapres di setiap meja.
Warga yang sudah memiliki nomor antrean akan dipanggil ke meja sesuai informasi di layar. Di meja pelaporan, warga dapat menjelaskan masalah atau aspirasi mereka. Proses ini umumnya memakan waktu 15-20 menit.
Baca juga: Prabowo Subianto Teken MoU dengan China, Bara Maritim: Kedaulatan Laut RI Terancam
Jalur Lapor Online juga Tersedia
Selain tatap muka, layanan aduan juga tersedia melalui kontak WhatsApp "Lapor Mas Wapres" di nomor 081117042207. Sebelumnya, nomor ini telah diumumkan melalui akun Instagram Gibran Rakabuming. Pengadu juga bisa mengecek perkembangan aduan mereka melalui situs setwapreslapor.go.id.
"Dengan adanya berbagai pilihan, kami harap masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya dengan mudah," pungkas Sapto.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini