×
image

Batal Damai, Pengacara Guru Supriyani Ungkap Kesepakatan dengan Aipda WH Cuma Jebakan

  • image
  • By Shandi March

  • 11 Nov 2024

Guru honorer Supriyani saat menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan siswa. (Youtube Metro TV)

Guru honorer Supriyani saat menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan siswa. (Youtube Metro TV)


LBJ — Pengacara Andri Darmawan menegaskan bahwa kesepakatan damai yang ditandatangani kliennya, Guru Supriyani, dengan keluarga Aipda WH hanyalah strategi untuk menjebak dan menekan Supriyani di pengadilan.

Kesepakatan damai ini awalnya ditandatangani di rumah dinas Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, namun belakangan dicabut oleh Supriyani atas saran dari tim kuasa hukumnya.

Menurut Andri, surat perdamaian ini bisa saja menjadi celah untuk hakim menganggap Supriyani bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan muridnya, anak dari seorang polisi.

“Nah kalau maksudnya seperti ini, kita memposisikan Supriyani bersalah kan. Sementara jelas-jelas kami dalam pembuktian dan persidangan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah,” tegas Andri Darmawan dalam keterangannya pada Minggu, (10/11).

Baca juga : Intimidasi dan Rekayasa? Dedi Mulyadi dan Hotman Paris Siap Bantu Kasus Guru Supriyani

Strategi Damai Diduga Jebakan

Andri menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang berupaya menjebak Supriyani agar menandatangani kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH.

Dengan adanya surat perdamaian ini, diharapkan hakim akan menggunakannya sebagai bahan pertimbangan untuk menyatakan Supriyani bersalah. Andri menjelaskan bahwa perdamaian tersebut diduga dirancang sebagai cara untuk menjerumuskan kliennya ke dalam kesalahan hukum.

“Jadi kesepakatan perdamaian ini sebenarnya lebih kepada akal-akalan untuk menjebak Supriyani supaya bisa jadi bahan di persidangan agar Supriyani dinyatakan bersalah. Itu kan gampang sekali terbaca,” ujarnya.

Andri menegaskan bahwa tujuan utama timnya adalah membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah, bukan hanya sekadar mencari keringanan hukuman. Hal ini ia sampaikan untuk menyoroti ketidakadilan yang dihadapi oleh kliennya sebagai seorang pendidik.

"Kan dari awal yang kami perjuangkan bukan keringanan hukuman, tapi kami ingin membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan harus dibebaskan," tegas Andri.

Ancaman Hukum dari Pemkab Konawe Selatan

Sejak mencabut surat perdamaian tersebut, Supriyani mendapat somasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, yang meminta klarifikasi serta permintaan maaf dari pihaknya.

Namun, Andri menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi ancaman dari Pemkab Konawe Selatan dan siap menghadapi jalur hukum jika memang ditempuh.

“Kami tidak perlu tanggapi,” ucap Andri saat dimintai komentar.

“Silakan saja kalau Pemda Konsel mau melapor, kami tidak takut dan siap hadapi,” lanjutnya.

Baca juga :Guru Supriyani Konawe Diduga Diperas Oknum Kejaksaan Lewat KPAI, Diminta Rp15 Juta untuk Kebebasan

Andri dan timnya menyatakan akan terus mendampingi Supriyani untuk menghadapi tuntutan yang dijadwalkan pada sidang Senin mendatang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Guru Supriyani dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada hari ini Senin, 11 November 2024.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post