×
image

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi, Sita Uang Rp3,1 M

  • image
  • By Sitiayani

  • 11 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Polisi menyita uang senilai Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka berinisial MN dan DM, ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11/2024) dan tiba di Jakarta pada Minggu (10/11/2024) malam.

"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Minggu.

Kata Wira, saat ini kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Lebih mendalam, Wira menjelaskan kedua tersangka MN dan DM merupakan warga sipil. Mereka ditangkap setelah hasil pengembangan 15 tersangka yang lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.

Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, jelas Wira, menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," ungkap Wira. ***

 

 

 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post