×
image

Polisi Tangkap Penampung Duit Judi Online, Hasil Beking Pegawai Komdigi

  • image
  • By Sitiayani

  • 10 Nov 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku terkait kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka berinisial MN dan DM.

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).

Ade Ary belum membeberkan kronologi penangkapan. Ia hanya menyebut kedua pelaku akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB, Minggu malam.

"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di Terminal Internasional 2F," jelas dia.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan peran kedua pelaku.

"(Peran) MN menyetorkan list web dan uang, DM (berperan) menampung uang hasil kejahatan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang menutup situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara, tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A bertugas mengendalikan operasional kantor satelit.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya ponsel, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.

Selain itu, polisi menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post