Sopir Truk Langgar Jam Operasional di Tangerang, Polisi Bakal Tindak Tegas
By Sitiayani
09 Nov 2024
Foto: Istimewa
LBJ - Polres Metro Tangerang Kota mengatakan bakal menindak tegas seluruh pengemudi truk kedapatan melanggar jam operasional.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan waktu operasional truk-truk besar di wilayah Teluknaga dibatasi mulai pukul 10 malam hingga 5 pagi.
Zain Dwi menyebut masih banyak pengemudi melanggar aturan tersebut. Salah satunya yakni DWA terlibat insiden kecelakaan dengan sepeda motor di Teluknaga, Kamis (7/11/2024).
"Sudah kita kumpulkan dengan pengusahanya, semua sudah sepakat. Bahkan terakhir kemarin di awal Oktober juga kita kumpulkan semua mereka sepakat, tetapi ya sopir-sopir ini susah diaturnya," jelas Zain Dwi kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Zain mengatakan pihaknya akan membentuk tim gabungan memantau operasionalisasi truk di wilayah tersebut, dan bakal memindak tegas sopir truk yang menyalahi aturan.
Lebih lanjut, kata Zain, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda soal aturan operasional truk.
"Rencana peraturan itu akan menjadi inisiasi DPRD untuk ditingkatkan dari Perbub menjadi Perda. Karena di Perda ini yang jelas ada sanksinya," terang Zain.
Sebagai informasi, kecelakaan melibatkan truk bermuatan tanah dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11/2024).
Warga tak mampu mengendalikan emosi diduga membakar truk muatan tanah tersebut. Insiden kecelakaan terjadi saat truk dikemudikan DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran.
Saat di lokasi kejadian, melintas sepeda motor dikendarai seorang perempuan berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9). Pengemudi motor berusaha mendahului truk dari sebelah kiri, lalu terjatuh diduga karena terbatas jarak pandang dan tidak tersedia ruang yang cukup.
Anak dibonceng terjatuh masuk kolong truk. Akibatnya, kaki kiri korban terlindas. Terkini, polisi menetapkan sopir truk bermuatan tanah berinisial DWA sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara hingga menimbulkan korban.
Selain itu, pelaku terbukti berkendara dengan kondisi positif mengkonsumsi narkoba. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini