Mengurai Tugas Badan Intelijen Keuangan dan PPATK, Apakah Ada Tumpang Tindih?
By Shandi March
09 Nov 2024
Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru di bawah Kementerian Keuangan bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. (IG@srimulyani)
LBJ - Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru di bawah Kementerian Keuangan bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan ini memiliki tugas utama mengembangkan dan mengelola teknologi informasi, data, serta intelijen keuangan.
Tugas-tugas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan langsung berada di bawah koordinasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Pembentukan badan ini menimbulkan pertanyaan terkait potensialnya tumpang tindih dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang juga memiliki mandat serupa dalam mengelola intelijen keuangan.
Baca juga : Prabowo Lawatan Perdana ke Luar Negeri, Titip Pemerintahan ke Gibran
Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Keuangan yang Baru
Dalam peraturan presiden, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki sejumlah fungsi utama, seperti merancang kebijakan teknis, mengelola teknologi informasi dan komunikasi, hingga mengawasi intelijen keuangan untuk mendukung transformasi digital di sektor keuangan negara.
Tugas ini mencakup:
a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi, data, dan intelijen keuangan.
b. Pengelolaan data dan informasi keuangan serta transformasi digital di Kementerian Keuangan.
c. Pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data dan intelijen keuangan.
d. Melaksanakan administrasi Badan; dan
e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
Namun, peran ini mengundang perdebatan karena PPATK juga merupakan lembaga yang ditugasi untuk menganalisis transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan tindak pidana keuangan lainnya.
PPATK sendiri beroperasi sebagai lembaga independen yang memiliki akses terhadap data dan informasi keuangan demi memerangi kejahatan finansial di Indonesia.
Baca juga : Prabowo Subianto: Anggaran Negara Harus Untuk Kepentingan Rakyat
Tumpang Tindih dengan PPATK?
Keberadaan Badan Intelijen Keuangan ini menimbulkan pertanyaan: Apakah tugasnya tumpang tindih dengan PPATK?
PPATK berfungsi sebagai pengawas transaksi mencurigakan di sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya, yang serupa dengan tujuan intelijen keuangan di badan baru ini.
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK memiliki kewenangan penuh untuk melaporkan temuan terkait kejahatan keuangan kepada otoritas penegak hukum.
Dalam konteks ini, pengawasan transaksi dan data keuangan oleh badan baru bisa menciptakan irisan pekerjaan.
Pengawasan yang dilakukan oleh dua lembaga dengan fungsi serupa dikhawatirkan menyebabkan inefisiensi birokrasi serta tumpang tindih peran yang bisa menghambat proses pelaporan dan pencegahan kejahatan keuangan.
Selain itu, status PPATK sebagai lembaga independen memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi dalam melaporkan temuan ke lembaga penegak hukum tanpa intervensi.
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan peran dan fungsi kedua badan ini secara spesifik agar tidak terjadi konflik tugas.
Koordinasi yang efektif antara badan intelijen keuangan baru ini dan PPATK menjadi kunci untuk menjaga efisiensi serta integritas pengawasan di sektor keuangan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini