×
image

Polda Sulsel Sita 6 Produk Skincare Berbahaya Positif Merkuri, Ada Milik 'Ratu Emas' Mira Hayati

  • image
  • By Sitiayani

  • 08 Nov 2024

Mira Hayati 'Ratu Emas'. Foto: Instagram

Mira Hayati 'Ratu Emas'. Foto: Instagram


LBJ - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menyatakan enam produk skincare mengandung bahan berbahaya.

Sebelumnya, ramai di media sosial, produk skincare Mira Hayati dijuluki 'Ratu Emas' mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar BPOM.

Polisi menyelidik dan mengungkap merk kosmetik itu mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Dedi Supriyadi, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang.

Dalam kesempatan ini, hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya. Enam produk kosmetik disita Ditkrimsus Polda Sulsel sangat berbahaya jika digunakan.

Keenam produk itu adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.

"Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing," jelas Yudhiawan.

Yudhiawan mengatakan, barang disita sudah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM Makassar. Dia menegaskan akan ada konsekuensi hukum kepada pemilik produk jika terbukti melanggar.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani menjelaskan, produk kosmetik berbahaya ini duji laboratorium BPOM merupakan skincare diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.

"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.

Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.

"Yang bersangkutan harus menarik produksinya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran," katanya.

Produk lain diuji milik Mira Hayati, ternyata mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar BPOM.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terang Hariani. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post