Pilkada Serentak 2024, Tanggal 27 November Ditetapkan sebagai Hari Libur
By Cecep Mahmud
08 Nov 2024

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa penetapan libur ini penting untuk memberikan waktu kepada masyarakat memilih kepala daerah secara langsung. (tangkap layar)
LBJ - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional. Penetapan ini ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang diadakan pada hari itu.
"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional)," kata Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).
Ia menegaskan bahwa penetapan libur ini penting untuk memberikan waktu kepada masyarakat memilih kepala daerah secara langsung.
Prasetyo juga mengungkapkan rencananya untuk segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Saya berencana dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," jelasnya.
Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Dalam Pilkada ini, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati yang akan memimpin periode 2024-2029.
Penetapan libur nasional ini memastikan hak suara seluruh pemilih dapat terakomodasi dengan baik.
Penetapan hari libur nasional dalam Pilkada bukanlah hal baru. Pada Pilkada Serentak 2020, pemerintah menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini